Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kafe dan warung remang-remang di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, disegel Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Timur. Selain karena tak memiliki izin usaha, keberadaan kafe itu meresahkan warga sekitar yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (17/6/2015), kafe dan warung remang-remang di Jalan Pintu 2 TMII, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu pagi ditertibkan petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Timur.
Petugas menempelkan kertas segel karena 9 kafe ini tidak memiliki izin. Selain menyegel bangunan, sejumlah barang-barang yang ada di dalamnya juga ikut diberi garis segel termasuk puluhan botol minuman keras di dalam kafe tersebut.
Advertisement
Sejumlah kafe di kawasan ini sudah mengganggu masyarakat karena kerap dijadikan lokasi prostitusi. Masyarakat sekitar meminta agar pemerintah menertibkan kafe tersebut guna menghormati umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa mulai Kamis 18 Juni besok. (Nda/Yus)