Sukses

Kejari Denpasar Siapkan 4 Jaksa untuk Kasus Angeline

Kejaksaan Negeri Denpasar telah menunjuk 4 jaksa guna membantu proses penyidikan.

Liputan6.com, Denpasar - Sejak penetapan Agus Tae sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah cilik Angeline, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali merespon dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (25/6/2015), Kejari Denpasar telah menunjuk 4 jaksa guna membantu proses penyidikan. Dan dalam tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, berkas Agus nantinya jaksa penuntut akan mempelajari serta meneliti pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.

"Kalau memang ada hal-hal yang kurang berkenan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini atau mungkin ada pelaku yang lain, tidak menutup kemunkgkinan kita akan kasih petunjuk kepada penyidik untuk pengembangan pasal dan pengembangan tersangka lain," ucap Kajari Denpasar Imanuel Zebua.

Penyidik Polrestabes Denpasar masih terus mengintensifkan penyidikan yang menyita perhatian publik ini. Sejauh ini pula, jaksa baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh Penyidik (SPDP) untuk kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tae.

Sebaliknya, jaksa belum menerbitkan SPDP untuk kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Megawe, ibu angkat Angeline. (Vra/Sss)