Sukses

Reka Ulang Kasus Angeline Belum Ungkap Motif Pembunuhan

Polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan, karena tersangka Margriet Megawe enggan diperiksa sebagai tersangka pembunuhan.

Liputan6.com, Denpasar - Reka ulang kasus pembunuhan bocah Angeline kemarin belum bisa mengungkapkan motif di balik pembunuhan. Karena tersangka Margriet Megawe tidak mau diperiksa sebagai tersangka pembunuhan bahkan menolak adegan pembunuhan dalam reka ulang.

"Tersangka belum bisa kita lakukan atau masih menolak dilakukan pemeriksaan. Tetapi motif itu nanti akan kita simpulkan apabila kita sudah menyusun resume di dalam pemberkasan itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (7/7/2015).

Reka ulang kasus pembunuhan bocah Angeline di rumah ibu angkatnya kemarin sempat berakhir ricuh. Margriet Megawe bahkan harus dilindungi untuk masuk ke mobil rantis polisi.

Warga Denpasar mencemooh dan menyoraki Margriet. Begitu pula tersangka lainnya, yaitu Agustinus Tae yang juga mendapat pengawalan ekstra ketat dari polisi untuk menghindari luapan emosi massa. Sebanyak 98 adegan telah diperankan oleh tersangka Agus dan Margriet dalam reka ulang pembunuhan Angeline. Namun Margriet hanya bersedia memerankan di luar adegan pembunuhan.

"Pada saat adegan terakhir, yaitu kedatangan dari sekitar jam 5 saksi Ibu Susiani dan Pak Handono, dia mau berperan. Intinya begini, dia mau memerankan adegan yang kira-kira menguntungkan buat dia," kata Haposan Sihombing, kuasa hukum Agustinus Tae.  

Di antara adegan yang tidak mau diperankan Margriet adalah adegan menjambak dan membanting Angeline sesuai kesaksian Agustinus Tae.

"Margriet menjambak rambutnya Angeline membanting ke lantai. Jadi jelas bahwa dari adegan tadi tidak ada sedikit pun pembunuhan tersebut dilakukan oleh Agus," jelas Hotman Sitompul, kuasa hukum Agustinus.

Selain menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuh Angeline, Margriet Megawe melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Sesuai jadwal sidang perdana pra-peradilan gugatan tersangka Margriet terhadap Polda Bali dan Polresta Denpasar akan digelar pekan depan.

"Sudah menetapkan hari persidangannya untuk memeriksa permohonan praperadilan ini, Senin 13 Juli 2015," ujar Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi.

Polda Bali mengaku siap menghadapi gugatan ini dan akan menunjukan bukti yang cukup untuk menjerat Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuh Angeline. (Mar/Sss)