Liputan6.com, Tegal - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (7/7/2015), satu per satu makanan yang dijual di Pasar Tanjungsari ini diperiksa zat dan kandungannya. Hasilnya sejumlah makanan seperti terasi dan sekoteng diketahui mengandung zat pewarna tekstil berjenis rhodamin yang bisa merusak pencernaan.
Petugas pun langsung melakukan penyitaan terhadap makanan itu dan melakukan penelusuran terhadap pemasok makanan untuk diserahkan ke polisi.
Advertisement
Walikota Tegal bersama jajarannya juga menggelar sidak makanan dan minuman di sejumlah supermarket. Selain memeriksa tanggal kedaluwarsa, petugas juga melakukan tes kandungan zat kimia berbahaya pada makanan.
Dari pengetesan itu, ditemukan kandungan formalin pada ikan teri. Walikota Tegal pun langsung meminta pengelola supermarket untuk menarik ikan teri dari etalase.
"Hak konsumen adalah untuk makanan yang aman, tidak expired (kadaluarsa), dan kandungannya pun juga harus diperhatikan. Inilah gunanya kita hari ini monitoring dan memperhatikan," ucap Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Sementara itu, Pemkot Jakarta Timur mengambil sampel daging dan produk olahan di Pasar Pagi Rawamangun untuk diteliti di laboraturium keliling guna mengetahui ada tidaknya kandungan formalin dan daging babi.
Daging yang sudah dicacah ditetesi reagen formaldehyd dan alat uji kandungan babi. Jika larutan berubah warna keunguan, maka hasilnya positif mengandung formalin dan juga babi. Namun dalam uji laboraturiun kali ini tidak ditemukan daging yang mengandung formalin serta babi.
Meski tak menemukan kandungan formalin dan babi dalam daging yang dijual, namun dari 5 sampel tahu yang diambil untuk diteliti, 3 di antaranya positif mengandung formalin. (Vra/Yus)