Liputan6.com, Medan - KPKÂ menangkap tangan 5 orang yang 3 di antaranya hakim PTUN Medan, Sumatera Utara serta seorang panitera dan seorang pengacara saat melakukan transaksi suap di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Juli siang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (10/7/2015), inilah video amatir yang direkam salah seorang pengacara yang tidak termasuk dalam daftar orang yang ditangkap.
Baca Juga
Dalam video amatir berdurasi sekitar 3 menit ini terekam saat-saat tim penyidik KPK menangkap 3 hakim, yakni Tripeni I Putro selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting bersama seorang panitera Syamsir Yuspan serta seorang pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis yang bernama Jerry di Gedung PTUN Medan.
Advertisement
Tim penyidik KPK juga sempat menggeledah satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 1087 QV tepat di pintu masuk gedung PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.
Diduga suap tersebut diberikan oleh pengacara kepada para hakim di PTUN Medan terkait gugatan Pemprov Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar majelis hakim mengabulkan gugatan terkait perkara bantuan sosial atau bansos.
Perkara itu sendiri telah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
Menanggapi kasus ini ketua KPK Tafiqurahman Ruki akan segera memproses kelima orang tersebut. Ketua KPK juga membantah adanya isu yang menyebutkan KPK tidak didukung polisi.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus suap terhadap hakim. (Nda/Ans)