Liputan6.com, Jakarta - Dengan pengawalan polisi, lima orang terduga kasus dugaan suap terkait perkara di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (10/7/2015), kelima terduga kasus suap ini di antaranya Hakim Tata Usaha Negara Tripeni Irianto, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Samsir Yuspan dan pengacara Gerry, sekitar jam 20.00 WIB pada Kamis 9 Juli, tiba di Bandara Kuala Namu untuk diterbangkan ke Jakarta.
Penyidik KPK juga membawa sebuah kardus yang diperkirakan berisi barang bukti untuk dibawa serta ke Jakarta. Dengan dikawal petugas keamanan bandara, mereka langsung diarahkan menuju terminal pemberangkatan.
Kelima orang yang tertangkap tangan di Medan oleh KPK, tiba di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta pada Jumat 10 Juli dini hari tadi. Mereka langsung dibawa masuk menuju ruang pemeriksaan.
Sempat terjadi keributan karena belasan pengacara berupaya turut masuk untuk mendampingi kelima orang yang ditangkap KPK. Namun mereka berhasil dihalau petugas keamanan KPK.
Hingga dini hari tadi kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK, terkait kasus dan barang bukti yang diamankan dari para tersangka. (Dan/Ans)
5 Terduga Suap PTUN Tiba di KPK dengan 1 Dus Barang Bukti
Lima orang terduga kasus suap PTUN Medan tiba di Gedung KPK diwarnai keributan antara pengacara dan petugas KPK.
Advertisement