Liputan6.com, Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar hari ini akan menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Angeline, Margriet Megawe.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (13/7/2015), ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah ormas di Bali, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung Polda Bali yang akan menghadapi gugatan Margiret.
Melalui tim pengacaranya, Margriet mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Ahmad Paten Silly.
Advertisement
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja. Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. (Dan/Mut)