Liputan6.com, Jakarta - Kartu Jakarta Pintar (KJP) diluncurkan agar tidak ada anak yang terpaksa putus sekolah karena ketiadaan biaya. Dana KJP di antaranya bisa digunakan untuk membeli seragam, buku pelajaran, uang transportasi, dan uang saku siswa.
Namun oleh orang tidak bertanggung jawab, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (6/8/2015), dana KJP disalahgunakan untuk membayar karaoke, membeli BBM, membeli emas hingga menjual KJP dengan harga murah untuk mendapat uang tunai.
Tidak demikian dengan Nurcahyani. Ibu yang satu ini merasa bersyukur bisa membeli seragam sekolah dan buku untuk keperluan sekolah anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar dengan menggunakan KJP. Karena penghasilan suami warga Karang Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur ini sebagai tukang ojek tidak menentu.
Advertisement
Mengetahui ada yang menyalahgunakan dana KJP, Nurcahyani mengaku kesal karena khawatir akan berimbas pada penghentian dana tersebut. Untuk mencegah penyalahgunaan dana KJP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperketat pencairan dana tersebut.
Kini dana KJP hanya bisa dicairkan 2 minggu sekali dan jumlah penarikannya pun dibatasi. Untuk SD sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, sementara SMA Rp 200 ribu. "Memang kita batasi supaya dia nggak ambil uang terus. Dan uangnya punya dia. Sampai akhir tahun ajaran mereka bisa menarik punya tabungan si anak. Kalau tarik semua mah beli handphone, langsung kawin lagi bapaknya nanti," ucap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pemprov DKI juga berencana untuk bekerja sama dengan toko buku agar bisa memberi diskon besar bagi pemegang kartu KJP saat membeli buku dan peralatan sekolah lainnya. (Mar/Yus)