Sukses

Tersangka Pembunuh Rian Dijerat Pasal Berlapis

Meski keterangan AW sering berubah-ubah saat diperiksa, setelah rekonstruksi ulang, polisi memiliki banyak alat bukti.

Liputan6.com, Garut - Andy Wahyudi (AW) tersangka kasus pembunuhan Hayriantira alias Rian mantan Asisten Presiden Direktur (Presdir) PT XL Axiata kembali mendekam di balik jeruji tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani rekonstruksi di Garut, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (8/8/2015), sekalipun keterangan AW sering berubah-ubah saat diperiksa, setelah rekonstruksi ulang polisi memiliki banyak alat bukti. Polisi menduga pembunuhan terhadap Rian adalah pembunuhan berencana.

"Pemalsuan dokumen, inilah yang menjadi entry point untuk mengungkap kasus besarnya setelah menjadi kasus besarnya terungkap ternyata hilangnya karena dibunuh, maka ini adalah bagian kecil saja dari kasus besarnya," ungkap Dirreskrimum AKBP Krishna Murti.

Siang tadi, Satreskrim Polres Garut memanggil 2 dokter forensik dari RS Sartika Asih Bandung yang menangani jenazah korban saat pertama kali ditemukan. Pemanggilan keduanya guna meminta keterangan hasil autopsi awal dicocokkan dengan kondisi dan ciri-ciri jenazah korban yang digali kembali.

Keterangan para dokter nantinya akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka AW dijerat pasal berlapis 338, 340, 365 KUHP yakni pasal pembunuhan dan penggelapan atau pencurian dengan tindak kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal.

Setelah ditahan sebulan untuk kasus pemalsuan dokumen mobil korban sejak 9 Juli 2015, AW mengakui membunuh Rian di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, Oktober 2014 silam. (Vra/Ans)