Liputan6.com, Bekasi - Gadih Sesi Alam alias Sesi dan Rita Yulfia kini harus berurusan dengan hukum. Ibu rumah tangga yang masing-masing berusia 32 dan 43 tahun ini ditangkap karena menjadi pengedar dan kurir narkoba serta pil ekstasi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (14/8/2015), kedua ibu rumah tangga tersebut merupakan warga Kramat Jati dan Pondok Gede dengan wilayah peredarannya mulai dari Bekasi hingga Jakarta.
Baca Juga
Penangkapan mereka berawal dari dibekuknya Rita Yulfia di Kota Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti narkoba seberat 0,3 gram. Dari penyelidikan perempuan yang sedang hamil 5 bulan ini, polisi bisa menangkap Gadih Sesi Alam alias Sesi. Dari Sesi, disita barang bukti 1.200 butir pil ekstasi yang masuk dalam daftar narkotika golongan I.
Advertisement
"Jadi sebenarnya pemasoknya ada di dalam Lapas, dapat informasi dari dalam untuk mengambil, kemudian dia dapat instruksi untuk mengambil ekstasi ini, dia bertemu dengan seseorang di daerah Kampung Rambutan, dia bawa kemudian disimpan di rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Bekasi Kota Kompol Bagoes Wibisono.
Barang haram itu didapat dengan cara menemui seorang kurir narkoba yang kini sedang diburu polisi. Selain itu, pemasok yang tengah berada di Lapas Cipinang juga ditelusuri peranannya. Kedua ibu rumah tangga itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar mengancam mereka. (Vra/Ali)