Liputan6.com, Jakarta Karnaval memperingati HUT ke-70 RI di Pamekasan, Jawa Timur, dinodai oleh peserta karnaval yang menggunakan simbol-simbol lambang partai yang dilarang pada zaman Orde Baru.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (17/8/2015), anggota Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan membakar atribut karnaval yang menggunakan simbol-simbol lambang partai terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI). Foto-foto pentolan PKI dan bendera bergambar palu arit pun dimusnahkan petugas.
Pembakaran tersebut juga disaksikan tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan Kabupaten Pamekasan serta Bupati Pamekasan.
Advertisement
Bupati Pamekasan Achmad Syafii menyatakan tak ada unsur kesengajaan untuk menampilkan dan mempertontonkan segala sesuatu yang berhubungan dengan PKI, saat berlangsung karnaval dalam rangka pesta kemerdekaan Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, Bupati Pamekasan akan mengirimkan surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Petugas memusnahkan barang-barang tersebut dengan alasan agar tidak disalahgunakan kelompok tertentu.
Karnaval dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia di Pamekasan yang dinodai dengan munculnya simbol-simbol PKI, dilaksanakan pada Sabtu 15 Agustus lalu.
Ironisnya, peserta karnaval yang menampilkan partai komunis itu merupakan peserta dari Kontingen Musyawarah Kerja kepala sekolah SMP Negeri Kabupaten Pamekasan. (Dan/Ali)