Sukses

Pelaku Kerusuhan Kampung Pulo Akan Diproses Hukum

Kapolda Metro Jaya yang langsung ke Kampung Pulo menegaskan semua orang yang terlibat perusakan dan menganiaya petugas pasti diproses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Tak menunggu waktu lama, sesaat setelah ketegangan yang terjadi antara Satpol PP dengan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang menentang penggusuran, Tim Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Jakarta Timur masuk ke gang-gang sempit di kawasan Kampung Pulo.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (20/8/2015), polisi dengan pakaian preman kemudian menyisir tiap rumah dan menjemput belasan pemuda yang sebelumnya melempari Satpol PP dengan batu dan membakar sebuah alat berat yang hendak digunakan untuk menggusur bangunan di sepanjang bantaran Kali Ciliwung.

Belasan pemuda Kampung Pulo ini kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa. Selain itu juga agar mereka tak lagi mengganggu proses penertiban bangunan yang menjadi program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya yang turun langsung ke lokasi menegaskan semua orang yang terlibat perusakan dan menganiaya petugas pasti diproses secara hukum dan harus bertanggung jawab. Sejauh ini 27 orang sudah ditangkap.

"Yang melakukan pembakaran kita akan cari, yang melakukan langkah-langkah penyerangan kepada petugas, yang melaksanakan tugasnya kita akan melakukan tindakan hukum juga dan kita minta untuk tolong jangan sampai ada pihak-pihak ketiga yang mengambil momentum dari peristiwa ini untuk kepentingan sendiri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.

Siang tadi, ratusan pemuda dan kaum bapak warga Kampung Pulo yang hendak digusur dan dipindahkan ke pemukiman lebih layak berupaya menghalangi petugas Satpol PP yang hendak menggusur. Mereka memprotes program Pemprov DKI Jakarta yang hendak memindahkan mereka ke tempat tinggal yang lebih layak dan manusiawi. (Vra/Sss)