Liputan6.com, Tangerang - Xiong, seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok menangis tersedu di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (27/8/2015), majelis hakim baru saja memutuskan menghukum Xiong seumur hidup mendekam di penjara. Xiong terbukti bersalah serta terbukti berupaya menyeludupkan sabu 2 kg.
Petugas PN Tangerang menggotong Xiong karena terus menangis histeris dan tidak mau meninggalkan ruang sidang. Sebenarnya hukuman Xiong lebih ringan, jaksa menuntut Xiong dihukum mati. karena itu, jaksa meminta banding atas keputusan majelis hakim.
Advertisement
Xiong ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tahun lalu karena berusaha menyelundupkan sabu. Untuk mengelabui petugas, Xiong menyembunyikan sabu di dalam tubuhnya.
Dan pada hari ini, Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta meringkus 4 anggota sindikat narkoba internasional asal Tiongkok. Dalam penangkapan itu, petugas gabungan juga menyita barang bukti 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi. (Vra/Rmn)