Sukses

30 WNA Taiwan Diboyong ke Mabes Polri

30 Warga negara asing (WNA) sindikat kejahatan yang digerebek di Bandung akhirnya dibawa ke Mabes Polri Jakarta.

Liputan6.com, Bandung - Warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang berjumlah 30 orang keluar dari rumah mewah Kompleks Setra Duta, Parongpong, Bandung, Jawa Barat. Sebagian besar WNA rata-rata berusia 23 hingga 24 tahun.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (28/8/2015), para WNA itu kemudian diangkut ke dalam bus menuju Mabes Polri di Jakarta. Pemindahan ini dikawal ketat oleh kepolisian.

"Tersangka dan barang bukti saat ini kita bawa ke Bareskrim. Ada 33 tersangka, 30 WNA dan 3 WNI. Kita masih lakukan pengembangan (dideportasi atau tidak)," ungkap Wakil Direktorat Tindak Pidana (Tipid) Mabes Polri Kombes Nugroho Aji Wijayanto.

Selain Kepolisian, Direktorat Imigrasi Kemenkumham juga turut serta dalam pemindahan. Pihak imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 30 WNA asal Taiwan ini.

"Imigrasi membantu untuk menganalisis perjalanan mereka (WNA) masuk ke Indonesia, sudah berapa lama," ucap Dirjen Imigrasi Ronny Sompie.

Para WNA asal Taiwan akhirnya tiba Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Selain itu, 3 warga negara Indonesia (WNI) yang juga ikut dibawa dari lokasi penggerebekan di Bandung.

30 WNA asal Taiwan dan 3 WNI selanjutnya akan kembali menjalankan pemeriksaan di Mabes Polri. Sebelumnya, baik WNA dan WNI telah menjalani pemeriksaan di lokasi penggerebekan selama 2 hari.

Sindikat kejahatan dunia maya dan narkotika ini terungkap setelah polisi menemukan sabu seberat 2,5 kg di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap sindikat kejahatan dunia dan melakukan penggerebekan di rumah mewah di Bandung. Polisi juga menemukan pelanggaran kemimigrasian. Kuat dugaan bahwa sindikat WNA ini sering berpindah tempat antarnegara dan melakukan aksi kejahatannya. (Vra/Ado)