Sukses

Keluarga Pasrah Saat Vonis Pengendara Outlander Maut Diputuskan

Bagi istri almarhum Mahyudi Herman, salah satu korban tewas akibat ditabrak Christopher, vonis itu sepenuhnya wewenang penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum terhadap Christopher Daniel Sjarief, pengendara Mitsubishi Outlander maut yang menabrak sejumlah mobil dan sejumlah sepeda motor 20 Januari 2015 silam hampir tuntas.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (29/8/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 27 Agustus 2015 kemarin menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 2 tahun.

Itu artinya selama 2 tahun sejak kemarin, Christopher akan diawasi. Jika tidak melanggar pidana, Ia tak akan masuk penjara alias bebas bersyarat. Jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan lalu lintas serupa, hukuman ini memang tak masuk akal.

Namun bagi istri almarhum Mahyudi Herman, salah satu korban tewas akibat ditabrak Christopher, vonis itu sepenuhnya wewenang penegak hukum. Kini dirinya pasrah, istri Mahyudi hanya memikirkan bagaimana menghidupi diri dan 2 anak yang ditinggalkan almarhum yang merupakan juru kamera Indosiar itu. Pihak keluarga juga berharap sisa hidup Christopher tak lagi menyakiti orang lain.

"Ya jangan sampai mengulangi lagi deh, soalnya kalau gitu terjadi lagi ya, pasti akan menerima hal yang lebih buruk lagi kali ya. Pokoknya jangan sampai terulang lagi hal yang seperti ini lagi, hati-hati aja," ungkap istri almarhum Mahyudi, Fitriani Mega.

Kecelakaan maut pada 20 Januari 2015 silam, terjadi sesaat setelah Christopher merebut kendali mobil yang dikemudikan sopir temannya. 4 orang tewas dan beberapa luka-luka. Christopher saat itu disebut-sebut dalam kondisi mabuk. (Vra/Tnt)