Liputan6.com, Lampung - Bukan karena dirobek musuh, bendera merah putih rusak dan dicabik-cabik oleh badik Sapri, seorang suami dari kepala sekolah SMA Negeri 1 Gedung Meneng, Tulang Bawang, Lampung.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (1/9/2015), perusakan bendera bahkan dilakukan saat upacara bendera tengah berlangsung di hadapan para siswa dan guru. Sejumlah guru dan siswa pun melaporkan tindakan Sapri ke Polres Tulang Bawang.
Ulah Sapri diduga karena tak terima rencana istrinya, Nirmala, yang juga kepala sekolah ikut menyumbang penggantian sepeda motor milik pembina pramuka yang hilang.
Advertisement
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dan/Ado)