Liputan6.com, Sidoarjo - Faktor sakit atau maut yang menggagalkan jemaah calon haji untuk berangkat ke Mekah adalah satu hal dari yang kuasa, yang tidak bisa dihindari oleh manusia. namun ada pula faktor lain yang bisa menggagalkan seorang calon jemaah haji untuk berangkat, seperti perbedaan dokumen yang dialami Siti Muslikah, warga Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (2/9/2015), nenek berusia 65 tahun ini gagal berangkat karena ada perbedaan nama dirinya saat mendaftar 2009 silam dengan paspor yang dipegangnya saat ini.
Harapan Siti Muslikah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini bersama anak dan menantunya harus tertunda. Ibu dengan 6 anak dan 20 cucu ini tak bisa berbuat banyak saat putri dan menantunya berangkat ke tanah suci, sementata dirinya harus tinggal di rumah.
Advertisement
Menurut putri bungsunya, Siti Muslikah waktu mendaftar haji memakai nama Mariati. Nama Mariati sendiri digunakan karena saat hamil anak pertama dirinya sakit sakitan dan mengganti nama menjadi Mariati. Sementara dalam akte kelahiran namanya adalah Siti Muslikah.
Padahal perbedaan itu sudah diurus jauh-jauh hari dan sudah melakukan penetapan pengadilan. Yang disayangkan pihak keluarga adalah pemberitahuan yang sangat mendadak dari Kementerian Agama.
Kasus Siti Muslikah bisa menjadi pelajaran bagi jemaah calon haji untuk lebih memperhatikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kini Siti Muslikah yang sehari-hari membantu suaminya membuat bakso cilok. Siti Muslikah hanya bisa berharap dirinya bisa berangkat haji tahun depan. (Dan)