Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, divonis penjara 6 tahun serta denda sebesar 300 juta. Waryono menyatakan masih pikir-pikir. Kasus Waryono masih berhubungan dengan kasus korupsi ketua SKK Migas Rudi Rubandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Hingga pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melakukan barter atau pertukaran tahanan dengan 2 warga Papua yang ditawan Organisasi Papua Merdeka (OPM). (Dan/Ans)
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.