Sukses

Buron Tersangka Kasus Pembakaran Lahan Diringkus Polda Riau

Frans Katihokang, Manajer Umum PT Langgam Inti Hibrido, terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Frans Katihokang, Manajer Umum PT Langgam Inti Hibrido, telah menjadi buah bibir masyarakat Riau, dalam sebulan terakhir. Saksi dari warga setempat meyakini pengusaha perkebunan ini adalah dalang bencana asap yang terjadi di Riau dan sekitarnya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, kamis (17/9/2015), Frans diringkus di kompleks perkebunan sawit Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu 16 September petang lalu. Kehadiran Frans yang sebelumya buron menjadi tontonan masyarakat.

Lahan gambut yang terbakar sejak Juli 2015 lalu, hak guna usaha PT Langgam Inti Hibrido. Frans terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Penegakan hukum bukan tanpa alasan, perintah presiden harus dijalankan. Hingga kini Polri telah menetapkan 140 tersangka dalam kasus pembakaran hutan, 7 di antaranya korporasi yang bergerak di bidang kehutanan.

Aktivis lingkungan skala internasional, Greenpeace menilai langkah pemerintah dari tahun ke tahun masih lamban dan belum menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam menyelesaikan kabut asap.

Data Greenpeace menunjukkan masih ada kenaikan jumlah titik api setiap tahunnya dari 5.848 titik pada 2012, hingga 2015 mencapai 8.540 titik api yang tersebar di seluruh Indonesia.

Beberapa solusi ditawarkan kepada presiden, antara lain secara ketat meninjau ulang peruntukan lahan gambut, serta membuat sekat kanal masif mencegah kebakaran lahan gambut.

Tak lupa pemerintah diharapkan segera merilis satu peta acuan peruntukan lahan, yang harus ditaati pengusaha bidang perkebunan kehutanan dan juga masyarakat. (Dan/Rmn)