Liputan6.com, Aceh - Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh kembali menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap 8 warga Aceh Barat Day. Mereka dinyatakan bersalah dalamkasus judi. Selain memberikan efek jera, eksekusi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan syariat islam di Aceh.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (19/9/2015), sesuai hukum syariat Islam qanun Nomor 13 dan 14 tahun 2003, para terpidana kasus judi ini harus menjalani hukuman cambuk.
Baca Juga
Dari 11 terpidana, baru 8 yang menjalani hukuman cambuk. "Sebenarnya 11 (orang yang akan dieksekusi). 3 tidak dapat kita eksekusi, 2 waktu saat pemeriksaan gula darahnya tinggi dan kita khawatir terjadi sesuatu, dan satu lagi baru selesai operasi," kata Pegawai Kajari Aceh Fahmi.
Advertisement
Sebelumnya 18 pelanggar hukum syariat Islam untuk kasus judi dan mesum juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 4 hingga 7 kali cambukan.
Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Masjid Baitu Shalihin Ule Kareng, Banda Aceh, dengan disaksikan masyarakat. Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, eksekusi ini juga untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan syariat Islam di Aceh. (Mar/Ali)