Sukses

Sempat Menipis 4 Hari, Kabut Asap di Palangkaraya Kini Pekat Lagi

Udara Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah kembali diselimuti kabut asap.

Liputan6.com, Palangkaraya - Udara Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah kembali diselimuti kabut asap. Sepanjang hari Selasa 22 September kemarin kualitas udara masuk kategori berbahaya, padahal 4 hari terakhir kabut asap sempat menipis.

Kendati demikian aktivitas di luar rumah tetap berlangsung. Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (22/9/2015), ini terjadi karena lahan gambut kembali terbakar yang sebelumnya sempat dipadamkan.

Data dari satgas penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan Kalimantan Tengah, tercatat 400 titik api yang menyebar diberbagai lokasi. Akibat kondisi ini Bandara Tjilik Riwut kembali lumpuh dengan jarak pandang yang hanya 200 meter karena tertutup kabut asap yang cukup pekat.

2 Pesawat Lion Air tujuan Jakarta dan Surabaya hingga Selasa petang kemarin masih tertahan di bandara. Ratusan calon penumpang pun ikut tertahan meski sudah berada di bandara sejak pagi.

Bahkan seorang calon penumpang mengaku sudah tidak kuat bertahan di bawah naungan kabut asap. Namun tak ada penerbangan yang bisa mengantarnya keluar Kalimantan Tengah.

"Situasi tidak sehat, tidak aman. Saya tidak senang di sini lagi. Saya mau ke Surabaya, Jakarta, Bali, di mana saja, tapi penerbangannya tidak mau berangkat, " kata Hubert Neys, WNA asal Belanda.

Karena tidak terlihat aksi nyata dari pemerintah setempat, puluhan mahasiswa berdemo di depan kantor gubernur. Pendemo menilai Gubernur Teras Narang tidak peduli dengan bencana yang melanda daerahnya, sebab tidak ada sanksi bagi perusahaan pembakar lahan yang terus saja beroperasi.

"Penindakan kepala pelaku-pelaku pembakar lahan, itu kemarin baru 3 saja yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tetapi dari pemerintah daerah sendiri yang notabene yang memberikan izin, itu belum melakukan tindakan apa-apa secara hukum," ungkap Sinta, anggota Gerakan Anti-Asap.

Karenanya mahasiswa mendesak pemerintah daerah selaku pemberi izin harus menindak tegas perusahaan pembakar lahan. Jika tidak bencana kabut asap akan terus berulang setiap tahun. (Mar/Ado)