Sukses

Masih Amankah Sekolah sebagai Tempat Menuntut Ilmu?

Mayoritas kekerasan dilakukan oleh laki-laki sebanyak 59 % lalu disusul perempuan 44 %.

Liputan6.com, Jakarta - Masih amankan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu? Pertanyaan ini muncul menyusul kasus kekerasan yang kembali mencuat dan terjadi di lingkungan sekolah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (23/9/2015), belum hilang dari ingatan akan kasus kekerasan yang menimpa siswi SMA di Binjai, Sumatera Utara awal September lalu.

Kali ini di Jakarta, korban kekerasan A meregang nyawa akibat ulah teman sekelasnya R. Bocah laki-laki berusia 8 tahun ini nekat memukul teman sebayanya hingga tersungkur dan mengalami pendarahan di kepala. A menghembuskan napas terakhirnya di RS Fatmawati, Jumat 18 September 2015 malam.

Tak hanya itu, kasus kekerasan guru pada siswanya juga menimpa NA, pelajar kelas 3 SMA di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Gagal menghafal doa dalam bahasa Jerman, NA bersama 21 teman sekelasnya dihukum membenturkan kepala ke meja tulis 800 kali. NA mengalami pecah pembuluh darah dan hingga kini tak sadarkan diri.

"Sekolah itu berdasarkan UU Anak Pasal 54 Nomor 23 Tahun 2012 yang sudah diubah menjadi UU 35 Tahun 2014 itu mengatakan lingkungan sekolah wajib menjadi zona antikekerasan, baik itu dilakukan oleh peserta didik, oleh pengelola sekolah maupun guru. Apalagi kalau itu pada jam belajar dan di lingkungan sekolah. Wajib hukumnya, yang bertanggung jawab tentu harus pengelola sekolah," ucap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait.

Riset yang dilakukan LSM Plan International dan ICRW menunjukkan kekerasan di sekolah yang terjadi di Indonesia 33 % dilakukan oleh staf pengajar dan sisanya baru dilakukan pelajar pada teman sebayanya.

Mayoritas kekerasan dilakukan oleh laki-laki sebanyak 59 % lalu disusul perempuan 44 %. Sampai kapankah teror kekerasan di sekolah ini akan terus terjadi? (Vra/Ado)

Video Terkini