Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution. (Vra/Ado)
Segmen 2: Vonis Udar Pristono hingga Belasungkawa Adnan Buyung
Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution.
Advertisement