Sukses

Kades Selok Awar-awar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Lumajang - Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polres Lumajang menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian sebagai tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (30/9/2015), penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. 

Penetapan Hariyono sebagai tersangka terkait aktivitas penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak dengan bukti 2 unit alat berat. Hariyono juga diduga mengetahui latar belakang kejadian yang menewaskan Salim alias Kancil. Meski membenarkan 12 dari 22 tersangka pernah memiliki hubungan dengannya saat pilkades silam, ia menolak dituding terlibat.

"Hariyono, mulai tadi malam kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah kami lakukan penahanan. Memang selama ini pertambangannya, sesuai dengan keterangan ahli semuanya ilegal," ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono.

Sementara itu, Tosan korban penganiayaan massa masih terbaring lemah di ruang isolasi Rumah Sakit Saiful Anwar di Kota Malang. Meski kondisinya stabil, korban masih dalam pengawasan khusus tim medis.

Tosan adalah korban penganiayaan sekelompok warga karena menolak aktivitas penambangan pasir. Ia nyaris tewas dianiaya massa pro penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar.

Korban lainnya yaitu Salim Kancil tewas mengenaskan di sebuah jalan desa dengan sejumlah bekas luka disekujur tubuhnya. Dalam kasus ini polisi menetapkan 22 orang tersangka dan 20 di antaranya telah dipindahkan ke Mapolda Jawa Timur. (Mar/Ado)