Liputan6.com, Lumajang - Polisi menggeledah rumah Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Polisi mencari barang bukti, serta petunjuk lain yang menguatkan keterlibatannya membunuh dan menganiaya 2 aktivis lingkungan Salim Kancil dan Tosan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (1/10/2015), pasca-ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil, rumah Kepala Desa Selok Awar-Awar itu digeledah polisi.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup di rumah besar ini. Hampir seluruh bagian rumah disisir polisi, mulai dari ruang tamu, kamar, hingga ruang lainya.
Advertisement
Diduga rumah kepala desa ini dijadikan pertemuan para tersangka semalam sebelum mengeksekusi para korban.
Sebelumnya, Kepala Desa Hariono ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan dalam penambangan pasir ilegal. Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dari para pelaku dan saksi, akhirnya Hariono juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Salim Kancil.
Dengan begitu, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim alias Kancil bertambah menjadi 23 orang.
Sejumlah warga termasuk istri korban mengaku belum puas apabila kepala desa hanya ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dihukum mati.
"Tuntutannya mereka semua dihukum berat hingga dihukum mati. Suami saya disiksa mereka seperti binatang, kami keluarga tidak menerima perlakuan itu," tegas istri Salim Kancil, Tija.
Tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang menjadi alasan munculnya gerakan massa pro dan kontra penambangan.
Bagi warga kontra tambang, alasan ekonomi dan lingkungan menjadi alasan penolakan karena menyebabkan kerusakan tanah pertanian.
Tambang pasir di kawasan ini mengakibatkan areal persawahan rusak. Air laut meluap ke areal pertanian karena pasir di pinggir pantai yang berfungsi sebagai penahan ombak di keruk. (Nda/Ali)