Liputan6.com, Jakarta - Sebagian berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, mulai diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Hingga, DPR mengajukan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski bertajuk revisi yang berarti perbaikan, langkah DPR itu dituding sebagai upaya melemahkan atau bahkan mematikan KPK. (Dan/Mvi)
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.