Liputan6.com, Sulawesi Selatan - Polisi dari Polres Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu kemarin menggelar olah tempat kejadian perkara atas kasus bayi dikubur hidup-hidup di Desa Bulumpare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam olah TKP tersebut polisi menghadirkan tersangka Angga.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (18/10/2015), olah TKP digelar di kebun cokelat, yang menjadi lokasi bayi 4 bulan yang dikubur hidup-hidup.
Baca Juga
Dalam olah TKP, tersangka Angga menunjukkan rangkaian tindakan yang dilakukannya, terhadap bayi buah hati Bustan dan Becetang.
Advertisement
Melalui olah TKP ini, selain merekonstruksi tindak pembunuhan, polisi juga mengumpulkan barang bukti.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap bayi dilakukan tersangka Arman dan Angga dan dibantu kedua orangtua korban, atas bisikan gaib yang menyebut bayi itu telah dirasuki setan. (Nda/Ado)