Liputan6.com, Jakarta - Tempe mendoan, kuliner favorit asal Banyumas, sekarang ternyata sudah didaftarkan merek patennya menjadi hak milik perseorangan. Ini berarti pemilik berhak menggugat secara perdata kepada siapa saja yang menjual dengan mencantumkan merek mendoan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (6/11/2015), Pemda Banyumas pun tidak tinggal diam kuliner milik daerahnya diprivatisasi seorang pengusaha bernama Fudji Wong. Pengusaha ini diminta mengembalikan hak tersebut kepada masyarakat Banyumas.
Sementara pihak Ditjen Hak Kekayaan Intelektual berdalih hak merek yang terdaftar adalah "keripik mendoan" yang dianggap berbeda dengan "mendoan."
Tempe mendoan bukanlah kuliner baru karena sudah dinikmati masyarakat Banyumas secara turun-temurun. Bahkan, kata mendoan sendiri sudah masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Namun herannya sejak 2010, mendoan menjadi hak merek eksklusif yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. (Dan/Sun)**
Masyarakat Banyumas Ingin Hak Paten Mendoan Dicabut
Pengusaha Fudji Wong diminta mengembalikan hak paten mendoan kepada masyarakat Banyumas.
Advertisement