Liputan6.com, Lahat - Aksi Kurniawansyah yang menggunggah foto kepala beruang madu ke media sosial Facebook mengundang kecaman para pengguna internet atau yang biasa disebut netizen.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (12/11/2015), gara-gara aksi ini bahkan Kurniawansyah harus berurusan dengan kepolisian atas perbuatan yang dilakukannya di Desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kurniawansyah mengakui memang telah mengupload foto-foto itu, namun ia membantah telah membantai beruang madu langka itu.
Advertisement
"Jadi begini ceritanya, pas saya sampai, saya foto terus kirim. Cuma iseng aja, ngga tau akibatnya," ucap Kurniawansyah.
Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan masih menyelidiki kasus pembantaian beruang madu di Desa Ulak Lebar itu. Beruang madu adalah hewan langka yang dilindungi negara.
"Sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pengumpulan keterangan-keterangan untuk bukti-bukti di TKP," ungkap Kapolres Lahat AKBP Yayat Popon Ruhiyat.
Sebelumnya di Jember, Jawa Timur, seorang pemilik akun Facebook Ida Tri Susanti juga berurusan dengan polisi karena mengunggah foto-foto hasil berburu kucing hutan, namun ia akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990, siapapun yang membunuh hewan langka yang dilindungi negara, dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Vra/Sun)