Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 800 kg.
Hingga polisi akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di rumah seorang paranormal di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa 10 November lalu. (Nda/Ado)
Advertisement