Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali ungkap penyelundupan narkoba senilai Rp 83 miliar, dengan modus memasukkan sabu melalui suku cadang generator listrik.
Hingga pembacaan tuntutan Mandra Naih atas kasus korupsi yang melibatkannya kembali ditunda. Pertengahan Desember nanti pemain "Si Doel Anak Sekolahan" tersebut akan menerima tuntutan dari Majelis Hakim Tipikor. (Dan/Ron)
Advertisement