Liputan6.com, Jakarta - Melalui nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu siang, terdakwa OC Kaligis mengkritik KPK yang telah menjeratnya sebagai terdakwa kasus suap majelis hakim PTUN Medan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (25/11/2015), nota pembelaan setebal 54 halaman yang dibacakan sekitar 2 jam itu diberi judul "Tuntutan Penuh Kedengkian."
Menurut pengacara kondang yang bergelar profesor dan doktor ini, dirinya yakin tidak bersalah. Alasannya, yang menyuap adalah anak buahnya Yagari Bastara alias Gerry.
Advertisement
Sebelumnya jaksa dari KPK telah menuntut OC Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Dan/Ron)