Liputan6.com, Jakarta - Di masa tenang sebelum pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2015, KPU provinsi dan KPU Kota Jambi memusnahkan ratusan ribu lembar surat suara Pilkada Jambi, khusus surat suara gubernur dan wakil gubernur Jambi.
Hingga kotak suara yang didistribusikan di sejumlah kelurahan di Kota Samarinda, rusak. Kotak suara yang digunakan memang kotak suara bekas pemilu tahun 2004 lalu yang telah digunakan berulang kali.
Advertisement