Liputan6.com, Jakarta - Razia angkutan umum digelar tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu persatu angkutan umum dihentikan petugas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (8/12/2015), selama 1 jam petugas mengamankan 8 Metro Mini yang dinilai tidak layak jalan, termasuk Metro Mini T41 jurusan Pulogadung-Tanjung Priok. Selain itu, surat-surat dan kelengkapan kendaraan juga menjadi perhatian petugas.
Dishub membantah razia ini dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan maut antara Metro Mini dan kereta commuter line di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu 6 Desember lalu.
Advertisement
"Razia (kendaraan) yang pertama itu tidak layak jalan, tidak layak jalan dalam arti apa, yaitu bodinya keropos, kacanya pecah, wiper tidak berfungsi, speedometer tidak berfungsi, dan lampu rem belakang tidak berfungsi juga," ungkap Kepala Seksi Pengawas dan Pengendalian Dishub Jakarta Utara Bona Siregar.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke tempat penampungan milik Dishub di Tanah Merdeka, Jakarta Utara.