Sukses

VIDEO: Berbuat Asusila dan Berjudi, 3 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Namun eksekusi cambuk kali ini ditonton oleh anak-anak, padahal dalam ketentuannya tidak dibenarkan.

Liputan6.com, Aceh - Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh kembali melakukan hukuman cambuk kepada 3 orang pelanggar Qanun atau peraturan Pemerintah Aceh.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (9/12/2015), dua terdakwa yaitu ZI dan AS melanggar Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya berbuat (asusila) dengan hukuman cambuk sebanyak 9 kali.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Ramadhan, melanggar Qanun No 13 tentang maisir atau judi dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan di depan Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kota Bireuen.

Ratusan warga setempat turut menyaksikan pelaksanaan hukuman syariah tersebut. Namun, eksekusi cambuk kali ini ditonton oleh anak-anak. Padahal dalam ketentuannya, hal itu tidak dibenarkan.