Liputan6.com, Temanggung - Tirman, warga Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Perum Perhutani KPH Kedu Utara yang tengah berpatroli di petak 7C2 hutan lindung Gunung Sindoro.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (10/12/2015), laki-laki paruh baya ini kedapatan mencuri 2 batang kayu rapuh masing-masing berukuran 1,9 meter dan 0,9 meter.
Tirman mengaku kayu yang diambil olehnya berasal dari pohon yang telah mati, yang sedianya hendak digunakan sebagai kayu bakar.
Advertisement
Atas perbuatannya, Tirman kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Temanggung untuk menjalani penyidikan dan terancam 5 tahun penjara.