Liputan6.com, Jakarta - Siang tadi, artis Nikita Mirzani (NM) tiba di Panti Sosial Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Didampingi pengacaranya, dengan santai Niki memasuki ruang sekertaris panti sosial untuk melakukan pendataan dan pembinaan di panti sosial.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (11/12/2015), selain NM, artis PR yang tiba lebih dulu masuk ke dalam ruangan sekretaris panti sosial dengan menutupi wajah menggunakan masker dan kacamata.
Baca Juga
Keduanya dibawa ke panti sosial lantaran diduga sebagai korban prostitusi online dalam kasus perdagangan manusia yang dijalankan oleh muncikari F dan O. Sementara F dan O saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus prostitusi.
Advertisement
Sedangkan Nikita dan PR tidak akan dijerat pidana. Keduanya hanya akan menjalani pembinaan di panti sosial. "Terhadap korban, kami sudah serahkan pagi ini ke Dinas Sosial. Itu amanah undang-undang. Kalau prostitusi kita lepas begitu saja," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana.
"Nah dalam keterangan ahli bisa disebutkan bahwa sudah terjadi eksploitasi, baik secara ekonomi dan sudah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil (kerugian batin). Makanya mereka (Nikita dan PR) kita kirim pagi tadi ke Dinas Sosial untuk mendapatkan assessment," ujar Umar.
Pengacara Nikita, Partahi Sihombing membantah bila kliennya terlibat praktik prostitusi. "Nikita memang sebelum itu, dia baru belanja 1 baju di salah satu mal. Dia pikir karena orang itu, laki-laki sudah keluar, dia ambil baju dari tasnya dia kemudian dia ganti pakaian," ujar Partahi Sihombing.
"Nah pada waktu dia ganti pakaian, kemudian masuk rombongan artinya digerebek gitu, dadakan begitu, jadi dia sendiri memang tidak tahu permasalahannya apa," sambung Partahi.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menahan 2 tersangka, yakni F manajer artis dan O sang muncikari. Keduanya akan dijerat dengan UU tentang tindak pidana perdagangan manusia.
Artis Nikita dan PR ditangkap saat berkencan dengan lelaki hidung belang di 2 kamar berbeda di sebuah hotel bintang lima Jakarta Pusat Kamis 10 Desember 2015 malam oleh petugas Subdirektorat Perjudian dan Asusila Bareskrim Polri.
Barang bukti yang disita polisi adalah struk bukti transfer, pakaian dalam, dan juga alat kontrasepsi. Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Robby Abas.