Sukses

VIDEO: Pakar Pidana Sebut Pelacuran Tidak Diatur di Hukum Pidana

Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan karena terlibat praktik prostitusi kelas atas dengan tarif Rp 50 juta hingga Rp 120 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan karena terlibat praktik prostitusi kelas atas dengan tarif Rp 50 juta hingga Rp 120 juta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (12/12/2015), pelanggannya merupakan kalangan terbatas seperti pejabat, pengusaha, dan pejabat perusahaan. 

Pascaterungkapnya praktek prostitusi artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, keduanya sempat dikirim ke Panti Sosial Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk menjalani pembinaan. Namun akhirnya dipulangkan.

Dilepaskannya Nikita dan Puty Revita memunculkan protes dari pihak pengacara mucikari.

"Begitu pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan ke pihak Dinas Sosial pada pagi hari, lalu sore hari langsung dilepaskan kita lihat nggak ada efek jera kepada orang yang melakukan seperti ini," ungkap pengacara tersangka O dan F, Osner Johnson Sianipar. 

"Artinya ke depannya mungkin akan menjamur karena mereka nggak ada ketakutan," kata Osner. 

Sementara menurut pakar hukum pidana dalam hukum pidana, masalah pelacuran tidak diatur. Hanya ada ketentuan bahwa orang yang menyediakan tempat untuk perbuatan pelacuran bisa dijerat pidana. Oleh sebab itu hanya mucikarilah yang dijadikan tersangka.

"Dalam hukum pidana masalah pelacuran ini tidak diatur, hanya ada ketentuan yang berkaitan dengan orang yang menyediakan tempat untuk melakukan pencabulan," ucap pakar hukum pidana Made Darma Weda. 

Artis Nikita Mirzani dan Puty Revita ditangkap saat berkencan dengan lelaki hidung belang di 2 kamar berbeda di sebuah hotel bintang 5 di Jakarta, Kamis 10 Desember malam. Barang bukti yang disita adalah struk bukti transfer, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi. 

Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Robby Abas. 

 

Â