Sukses

Segmen 5: Truk Dilarang Melintas hingga Wisata Akhir Tahun

Kementerian Perhubungan melarang truk pengangkut barang beroperasi hingga kawasan yang biasa menjadi tujuan libur tahun baru mulai padat.

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran larangan beroperasi bagi truk pengangkut barang. Larangan itu berlaku selama 4 hari sejak 30 Desember 2015.

Sementara itu, jelang Tahun Baru 2016, kawasan yang biasa menjadi tujuan menghabiskan libur Tahun Baru mulai dipadati pengunjung.