Liputan6.com, Tangerang - Dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol, sindikat narkoba internasional yang terdiri dari tiga warga negara Malaysia dan dua WNI, digiring setibanya di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (30/8/2016), mereka ditangkap di Surabaya, seusai menyelundupkan 12 kilogram sabu senilai Rp 48 miliar.
Untuk mengelabui petugas, mereka menyelipkan sabu ke dalam tumpukan ikan asin. Baru setelah itu dikirim melalui jasa ekspedisi.
Advertisement
Sebelumnya, sindikat ini sudah diburu selama setahun. Polisi sebelumnya menangkap seorang pelaku lain di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Para pelaku ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.