Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu 14 September 2016, menghadirkan dua saksi ahli toksikologi kimia forensik. Yakni Budiawan dan Gatot Susilo Lawrence. Salah satu saksi ahli menyimpulkan, kematian Mirna bukan karena sianida.
Sementara itu, seorang istri di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, melapor ke polisi karena mengaku telah dianiya suaminya. Dari laporan ini polisi kemudian menangkap sang suami.
Baca Juga
Advertisement