Liputan6.com, Blitar - Puluhan dokter dan perawat menangis tersedu-sedu melihat rekan mereka, Dokter Soepriyo, dinyatakan bersalah dalam kasus poligami oleh Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (17/9/2016), terdakwa dijerat pasal 279 KUHP tentang Perkawinan Tanpa Izin Istri Sebelumnya.
Baca Juga
Para dokter dan perawat itu memeluk rekan sejawat mereka yang akan dibawa mobil tahanan Pengadilan Negeri Blitar. Mereka menilai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan untuk rekan mereka tidak adil.
Advertisement
Penasehat hukum terdakwa, I Putu Dana menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan keabsahan pernikahan terdakwa dengan istri sebelumnya Yakni, wanita berinisial IN.
Penasehat hukum terdakwa mengatakan akan banding ke pengadilan tinggi atas putusan hakim untuk kliennya. Ia menilai ada bukti-bukti persidangan yang tidak dimasukkan sebagai dasar keputusan hakim.