Sukses

Kopi Pagi: Niat Basi Stop Reklamasi

Pemerintah memutuskan untuk meneruskan kembali reklamasi Pulau G, satu di antara belasan pulau buatan di utara Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pro kontra, reklamasi Pantai Utara Jakarta kembali dilanjutkan. Pemerintah memutuskan untuk meneruskan kembali reklamasi Pulau G, satu di antara belasan pulau buatan di utara Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (18/9/2016), padahal saat Menko Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli, pemerintah memutuskan untuk menghentikan proyek sejumlah pulau buatan itu.

Belum lengkapnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga potensi membahayakan instalasi listrik bawah laut, menjadi alasan untuk menghentikan proyek penimbunan laut tersebut.

Menteri berganti, kebijakan pun berubah. Hanya dalam kurun tiga bulan, Menko Kemaritiman pengganti Rizal Ramli, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Pemerintah beralasan seluruh aspek teknis telah terpenuhi.

Pemerintah juga berdalih reklamasi akan memperbaiki nasib para nelayan. Dana kompensasi dari pengembang proyek reklamasi akan digunakan untuk membangun rumah susun bagi nelayan, hingga mendirikan bendungan di Muara Baru.

Namun di mata masyarakat, khususnya nelayan, kekhawatiran akan dampak buruk reklamasi tetap tak bisa dihindari.

Ya, nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan proyek reklamasi. Berkurang tangkapan ikan hingga naiknya biaya operasional melaut membuat kehidupan nelayan semakin terjepit.

Namun pemerintah bersikukuh reklamasi harus terus berlanjut. Beragam alasan pun digunakan untuk memuluskan proyek tersebut.

Mulai dari mencegah penurunan permukaan tanah Jakarta, mempertahankan ketersediaan air bersih, hingga mencegah banjir air pasang atau rob.

Namun masyarakat tetap menyimpan kecurigaan. Proyek bernilai triliunan rupiah itu hanya akan menguntungkan segelintir orang saja.

Langkah pemerintah melanjutkan reklamasi dituding menodai hukum. Pasalnya izin reklamasi saat ini tengah digugat oleh nelayan dan sejumlah LSM, dan kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Saksikan ulasan selengkapnya dalam rangkuman Kopi Pagi (Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi) yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (18/9/2016), di bawah ini: