Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 pakar hukum didatangkan untuk mengkaji revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak warga binaan pemasyarakatan, khususnya koruptor dan pengguna narkoba pada pertemuan 2 hari di Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu dihadiri Menkumham Yasonna Laoly.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (26/9/2016), pakar hukum pidana Profesor Muladi dari Universitas Diponegoro menegaskan, pemberian remisi kepada kejahatan yang sangat luar biasa seperti narkoba dan korupsi, jelas akan menuai kontra.
Namun, menurut mantan Menteri Kehakiman, manusia juga memiliki hak dan keadilan, sehingga ia mendukung pemberian remisi. Tapi pemberian remisi dilakukan secara terbatas dan ada standar yang harus disesuaikan.
Advertisement
Guru Besar Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, menyarankan Kementerian Hukum dan HAM mengambil jalan tengahmengenai kisruh pemberian remisi tersebut. Dia juga meminta aturan-aturan baru yang akan dibuat tidak tumpang tindih dengan PP 99 Tahun 2012.
Acara yang berlangsung di kawasan Bogor, selama dua hari tersebut digelar guna mencari solusi untuk perbaikan PP No 99 tahun 2012.