Liputan6.com, Surbaya - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah Dahlan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) selama 10 jam.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Dahlan yang pada 2000 sampai 2010 menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Provinsi Jawa Timur, diduga terlibat pelepasan aset sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Dahlan pun mengaku tidak kaget. Sebab dirinya merasa masih diincar pihak yang berkuasa saat ini.
Advertisement
Dahlan Iskan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng dengan pengawalan ketat. Menurut rencana, Dahlan akan menempati ruang khusus karena alasan kesehatan.
Kejati Jatim memberikan rekomendasi karena Dahlan beberapa tahun lalu melakukan transplantasi hati.
Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Wisnu ditahan dalam kasus yang sama.