Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu 6 November, ketujuh mahaguru gadungan dari padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dipindahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Selasa kemarin, 8 November 2016. Keberadaan ketujuh mahaguru ini dinilai penting untuk membongkar kejahatan penipuan Taat Pribadi.
Sementara itu, seorang perempuan dibekuk petugas Bea Cukai, karena membawa lebih dari 500 butir pil ekstasi serta lima belas gram sabu asal Malaysia di Bandara Kualanamu Internasional Air Port, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga
Advertisement