Liputan6.com, Bogor - Sebuah toko obat di kawasan Rancamaya kota Bogor, Jawa Barat, Jumat malam digerebek Satreskrim Polresta Bogor Kota karena menjual obat obatan daftar G tanpa izin. Polisi mengamankan 3 tersangka serta menyita ribuan obat dan uang tunai hasil penjualan tersebut.
Sementara itu, prihatin dengan banyaknya kasus kriminalitas, seorang warga Bojonegoro, Jawa Timur mendirikan kafe bertema penjara. Di kafe ini, para pengunjung menikmati hidangan yang dipesannya di ruangan yang dibentuk seperti bilik-bilik penjara.
Baca Juga
Advertisement