Liputan6.com, Jakarta - Iwan Sobirin salah satu terdakwa bom Thamrin divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Iwan dinyatakan mengetahui rencana aksi bom Thamrin tetapi tidak melaporkannya pada aparat keamanan.
Sementara itu, aktor sinetron Jupiter Fortissimo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga
Advertisement