Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, Menteri Komunikasi dan Informasi, Komisi Yudisial dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertemu para pemimpin redaksi televisi nasional di Gedung KPI di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (10/12/2016), pertemuan tersebut untuk membahas perlu tidaknya siaran langsung persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pertemuan menyepakati siaran langsung jalannya persidangan hanya dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana dan vonis hakim di sidang terakhir. Menurut KPI, pihaknya tidak membatasi informasi. Melainkan mengatur informasi agar tak bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok akan di gelar pada Selasa 13 Desember 2016.
Advertisement