Sukses

VIDEO: Tanam Singkong di Lahan Perusahaan, Seorang Kakek Diadili

Kakek berusia 64 tahun ini didakwa dengan tuduhan menghasut warga lain untuk menanam singkong di perkebunan sengon milik PT Dwi Sri.

Liputan6.com, Blitar - Seorang kakek di Blitar, Jawa Timur, menjadi terdakwa hanya karena menanam singkong di lahan perkebunan milik sebuah perusahaan. Padahal, penanaman singkong itu hanya untuk sekadar bertahan hidup dengan bercocok tanam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (14/12/2016), Slamet Daroini, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, duduk di kursi pesakitan karena harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Kakek berusia 64 tahun ini didakwa dengan tuduhan menghasut warga lain untuk menanam singkong di perkebunan sengon milik PT Dwi Sri, di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.

Slamet menanam singkong di areal itu karena yakin hak guna usaha perkebunan sudah habis. Menurut Surwadi teman terdakwa, sebelum menanam singkong Slamet sudah mengajukan izin pada pihak desa, kepolisian, dan TNI. Namun permohonan itu tidak direspons.

Akhirnya Slamet nekat mengajak warga lain untuk menanam singkong di sela pohon sengon milik perkebunan PT Dwi Sri. Usai menanam singkong, Slamet langsung ditangkap anggota Polres Blitar.

Warga berharap, Slamet yang dikenai Pasal 160 KUHP dibebaskan karena dia dan warga setempat hanya menanam singkong untuk sekadar bertahan hidup dengan bercocok tanam.